Apakah DPR benar “Wakil Rakyat”
MENYANDANG wakil
rakyat (DPR RI dan DPRD), belum tentu menjadi jaminan sebagi pejabat publik
yang bersih. Kenyataannya dengan jabatan itu, para penyambung lidah rakyat
justru paling banyak tersandung kasus korupsi.
Dalam
survei Populi Center yang dirilis bulan lalu, DPR ditempatkan sebagai lembaga
negara terkorup. Sebanyak 46,3 persen responden menyebut DPR/DPRD sebagai
lembaga terkorup. Akibat predikat ini terjadi penurunan atas tingkat
kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tersebut. Hal ini terlihat dari
56,1 persen masyarakat menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga negara yang kurang
bisa dipercaya.
Kata
Korupsi berasal dari kata Latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul
dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie,
selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi. Arti dari korupsi
sendiri ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
JAKARTA,
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR RI,
Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Keduanya
dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.
"Mengadili,
menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi
secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim
Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain
pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200
juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara
itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan
memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya,
Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara
bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek
pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Keduanya
didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam
surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar
Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi
Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang
tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah
pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di
Kabupaten Deiyai, Papua.
Seorang
wakil rakyat ( DPR/DPRD) seharusnya mencerminkan tokoh atau sosok yang peduli
terhadap rakyat Karena telah dipilih oleh rakyat. Seorang wakil rakyat
seharusnya mengerti apa yang dibutuhkan oleh rakyat. Menurut saya, sangatlah
tidak pantas bila seorang wakil rakyat melakukan korupsi. Sebenarnya, gaji yang
diberikan pemerintah untuk wakil rakyat juga sudah cukup besar dan mencukupi.
Dalam kasus ini, subjek yang melakukan korupsi dengan keji melakukan korupsi
terhadap proyek pembangunan listrik di Papua.
Korupsi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan
terhadap pancasila dalam sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan
beradab” karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak adil juga tidak
beradab, mereka tidak memberikan hak kepada orang lain, tidak berlaku adil
dalam menyampaikan amanahnya, serta tidak beradab dengan mengambil yang bukan
haknya adalah sikap serakah tidak perduli kepada sesamanya.
Korupsi
dalam kasus ini juga melanggar sila ke empat yang memiliki arti sebagai
berikut:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. Pancasila juga menerapkan konsep rasa kekeluargaan antar rakyat Indonesia dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, karna kepentingan umum adalah kepentingan untuk kebaikan seluruh warga Negara Indonesia, dengan tidak merugikan pihak lain. Hal yang dilakukan subjek jelas melanggar sila ke empat dikarenakan dia yang telah dipilih oleh rakyat yang merupakan perwakilan dari rakyat tidak berfikir secara musyawarat dan masih melakukan tindakan korupsi yang merupakan tindakan yang merugikan rakyat.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. Pancasila juga menerapkan konsep rasa kekeluargaan antar rakyat Indonesia dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, karna kepentingan umum adalah kepentingan untuk kebaikan seluruh warga Negara Indonesia, dengan tidak merugikan pihak lain. Hal yang dilakukan subjek jelas melanggar sila ke empat dikarenakan dia yang telah dipilih oleh rakyat yang merupakan perwakilan dari rakyat tidak berfikir secara musyawarat dan masih melakukan tindakan korupsi yang merupakan tindakan yang merugikan rakyat.