Rabu, 07 Desember 2016

Apakah DPR benar “Wakil Rakyat”


MENYANDANG wakil rakyat (DPR RI dan DPRD), belum tentu menjadi jaminan sebagi pejabat publik yang bersih. Kenyataannya dengan jabatan itu, para penyambung lidah rakyat justru paling banyak tersandung kasus korupsi.
Dalam survei Populi Center yang dirilis bulan lalu, DPR ditempatkan sebagai lembaga negara terkorup. Sebanyak 46,3 persen responden menyebut DPR/DPRD sebagai lembaga terkorup. Akibat predikat ini terjadi penurunan atas tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tersebut. Hal ini terlihat dari 56,1 persen masyarakat menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga negara yang kurang bisa dipercaya.
Kata Korupsi berasal dari kata Latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi. Arti dari korupsi sendiri ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.
"Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Seorang wakil rakyat ( DPR/DPRD) seharusnya mencerminkan tokoh atau sosok yang peduli terhadap rakyat Karena telah dipilih oleh rakyat. Seorang wakil rakyat seharusnya mengerti apa yang dibutuhkan oleh rakyat. Menurut saya, sangatlah tidak pantas bila seorang wakil rakyat melakukan korupsi. Sebenarnya, gaji yang diberikan pemerintah untuk wakil rakyat juga sudah cukup besar dan mencukupi. Dalam kasus ini, subjek yang melakukan korupsi dengan keji melakukan korupsi terhadap proyek pembangunan listrik di Papua.
Korupsi  dapat dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap pancasila dalam sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak adil juga tidak beradab, mereka tidak memberikan hak kepada orang lain, tidak berlaku adil dalam menyampaikan amanahnya, serta tidak beradab dengan mengambil yang bukan haknya adalah sikap serakah tidak perduli kepada sesamanya.
Korupsi dalam kasus ini juga melanggar sila ke empat yang memiliki arti sebagai berikut:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.  Pancasila juga menerapkan konsep rasa kekeluargaan antar rakyat Indonesia dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, karna kepentingan umum adalah kepentingan untuk kebaikan seluruh warga Negara Indonesia, dengan tidak merugikan pihak lain. Hal yang dilakukan subjek jelas melanggar sila ke empat dikarenakan dia yang telah dipilih oleh rakyat yang merupakan perwakilan dari rakyat tidak berfikir secara musyawarat dan masih melakukan tindakan korupsi yang merupakan tindakan yang merugikan rakyat.